Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan laporan Hotman Paris mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan di Mabes Polri.
Razman pun mengajukan pengunduran jadwal pemeriksaannya dengan alasan tertentu.
"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan. Saya nggak hapal alasannya," ujar Adi Vivid, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena diundur, maka pemeriksaan ini akan kembali dijadwalkan pada Rabu pekan depan.
"(Penjadwalan ulang) minggu depan," jawab Adi Vivid lagi.
Diketahui dari informasi yang beredar di kalangan awak media, Razman Nasution seharusnya diperiksa hari ini di Bareskrim terkait laporan Hotman Paris. Sayangnya, Razman tak datang dan meminta agar pemeriksaan ini dijadwalkan ulang pekan depan.
Alasan meminta penjadwalan ulang tak dijabarkan oleh Adi Vivid.
Sebagai tambahan informasi, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak Maret 2023. Hal itu buntut dari kasus sebelumnya saat Razman Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris.
(pig/mau)