Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Bui karena Pelecehan Seksual ke Anak Tiri

Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Bui karena Pelecehan Seksual ke Anak Tiri

prih prawesti febriani - detikHot
Selasa, 01 Agu 2023 09:35 WIB
Jakarta -

Suami Pinkan Mambo, SW saat ini masih menjalani masa hukuman usai dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap anak, dalam kasus ini adalah MA, putri sang istri. Vonis pun sudah dijatuhkan sejak 8 Desember 2021 oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dilihat dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (1/8/2023) dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN dijelaskan suami Pinkan Mambo divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kuasa hukum SW akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten membuat keputusan atas banding yang diajukan oleh SW dan kuasa hukumnya.

26 Januari 2022 hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dibacakan secara terbuka tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terhadap suami Pinkan Mambo:

1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 1142/Pid.Sus/2021/PN. Tng. Tanggal 8 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;

3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;

4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah).

Itu artinya, suami Pinkan Mambo, SW, tetap harus menjalani masa hukuman selama 9 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan penjara.

Pinkan Mambo juga memastikan SW sampai saat ini masih menjalani masa tahanannya. Ia pun membantah SW bakal keluar secepat mungkin.

"Nggak dia belum keluar, dia masih ditahan kok sampai saat ini. Isu itu yang bilang kalau dia bakal mau keluar," terang Pinkan Mambo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.

Tindakan pelecehan seksual SW terungkap ke publik, setelah MA, Putri Pinkan Mambo membuka kisahnya itu belum lama ini. MA mengaku menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya itu dan merasa tidak mendapat perlindungan dari sang bunda, Pinkan Mambo.

MA bicara soal pelecehan seksual yang dialaminya karena Pinkan Mambo disebut tak mau menceraikan SW. Sedangkan Pinkan Mambo mengatakan bukan hal mudah menerima ini semua karena ada banyak hal yang juga harus dipikirkan, termasuk anak-anaknya yang masih kecil dan dirinya kini menjadi tulang punggung untuk keluarganya karena SW dipenjara.

(wes/pus)

Hide Ads