Rumah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah terancam dieksekusi pada 4 Agustus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai kalah melawan Susy Angkawijaya. Awalnya menurut pengacara Susy, Jhon Redo, menyebut kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).
Perkara itu pun muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut. Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guruh sendiri memiliki pembelaan. Ia merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, dia (Guruh) itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.
Baca juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Disita |
Sementara itu, Susy mengklaim tidak pernah melakukan meminjam uang dengan Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.
Hingga saat ini Jhon menyebut Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ," pungkasnya.
(fbr/mau)