Virgoun dan Inara Rusli sama-sama merasa berhak mendapatkan hak asuh anak. Virgoun melalui tim kuasa hukumnya memberikan jawaban atas tuntutan Inara Rusli dan menjelaskan alasannya berhak mendapat hak asuh anak.
Dalam duplik yang diserahkan kepada Majelis Hakim, pihak Virgoun menyebut Inara Rusli sebagai nusyuz dan dinilai tak layak mengasuh anak.
"Alasan Bapak Virgoun dalam duplik jawabannya Ibu Inara ini dianggap nusyuz," kata Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari NU Online, mengutip Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-SyΓ’fi'i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami. Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.
Pihak Inara Rusli tak masalah dianggap seperti itu. Mereka membiarkan Majelis Hakim yang akan membuktikan apa yang dituduhkan oleh pihak Virgoun.
"Ya silahkan nanti dibuktikan dalam agenda pembuktian mereka, terkait yang nusyuz itu. Kita membuktikan dalil kita sendiri dalam persidangan," tutur Arjana Bagaskara.
Arjana Bagaskara mengklaim pihaknya lebih berhak atas hak asuh anak. Hal itu berdasarkan undang-undang yang berlaku soal pengasuhan anak.
"Dari Ibu Inara jelas ingin hak asuh diberikan kepada dirinya sebagai ibu. Karena secara hukum, anak yang masih di bawah 12 tahun itu diserahkan kepada ibu," ucap Arjana Bagaskara.
(pus/dar)