Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh sutradara Teddy Soeriaatmadja terhadap aktris Raihaanun. Salah satu permohanan yang diajukan Teddy adalah hak asuh terhadap tiga anak mereka.
Dalam uraian hasil putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang tercantum dalam direktori pulusan Mahkamah Agung, rumah tangga Raihaanun dan Teddy mulai bermasalah pada 2009 atau dua tahun usia pernikahan mereka.
Tertulis dalam penjelasan Raihaanun sebagai termohon disebut selingkuh. Raihaanun mengakui hal itu di hadapan suami dan ibunya.
Meski sudah minta maaf dan janji tak mengulangi, kesalahan itu kembali dilakukan aktris peraih Piala Citra FFI Sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik lewat film 27 Step of May itu pada 2015 dan 2017.
Pada 2018 Raihaanun berinisiatif memeriksakan diri ke psikiater. Dari hasil pemeriksaan, Raihaanun didiagnosis mengidap bipolar.
"Bahwa pada bulan Januari tahun 2018 atas keinginan sendiri, Termohon memeriksakan dirinya ke psikiater dan mendapatkan diagnosa bahwa dirinya mengidap gangguan bipolar sehingga harus menjalani pengobatan secara teratur dan terus-menerus, untuk membuat kondisinya stabil," tertulis pada poin bagian duduk perkara.
"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya," lanjutnya.
Teddy sudah mencoba berbagai cara untuk menyetop kebiasaan buruk Raihaanun. Namun, pada 2023 kebiasaaan sang aktris mengkonsumsi minuman beralkohol disebut makin mengkhawatirkan.
"Termohon untuk mengkonsumsi minuman beralkohol sudah sangat mengkhawatirkan dan Termohon juga semakin sering pergi dari rumah tanpa meminta izin Pemohon. Termohon sering pergi dari rumah pada jam-jam yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang istri dan seorang ibu yang mempunyai 3 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta asuhan dari ibu mereka, dan Termohon selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk," pada keterangan tersebut.
Kondisi itu sudah diketahui oleh anak sulung pasangan itu yang berusia 15 tahun. Hal itu membuat Teddy sebagai ayah khawatir dengan kondisi anak.
Pada 30 Maret 2023, Raihaanun yang mengaku sudah punya tempattinggal sendiri memilih keluar dari rumah tanpa izin suami dan meninggalkan anak-anaknya.
Teddy sudah melakukan konseling pernikahan sejak 2018 demi kebaikan anak-anaknya.
"Demi mempertahankan rumah tangga dan kebaikan bagi anak-anak, Pemohon telah berupaya mengatasi masalah dalam rumah tangganya dengan melakukan konseling sejak tahun 2018 dan Pemohon sudah mempersiapkan untuk melakukan rehabilitasi bagi Termohon namun tidak terlaksana," terangnya.
Alhasil Pengadilan Agama Tigaraksa mebgabulkan permohonan Teddy soal hak asuh anak.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," bunyi putusan Pengadilan Agama Tigaraksa.
(pus/nu2)