Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Hadapi Laporan Tuduhan Penipuan

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Hadapi Laporan Tuduhan Penipuan

Mauludi Rismoyo - detikHot
Selasa, 27 Jun 2023 18:09 WIB
fanni lauren
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Hadapi Laporan Tuduhan Penipuan. (Foto: ist)
Jakarta -

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren kembali bicara soal tuduhan penipuan. Ia diketahui dilaporkan 3 WNA (Warga Negara Asing) terkait hal tersebut di Polda Bali.

Fanni siap menghadapi pelaporan itu. Ia masih menunggu panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

"Bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari Polda Bali. Sejauh ini klien belum ada konfirmasi dan dari Polda juga belum ada konfirmasi panggilan," ujar Togar Situmorang selaku pengacaranya saat konferensi pers via Zoom, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, kasus bermula saat Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber melaporkan Fannie Lauren Christie ke Polda Bali pada Kamis (22/6/2023). Suami dari Fannie yang juga WNA asal Italia bernama Valerio Tocci juga turut dilaporkan.

Ketiga WNA itu mengklaim sejumlah kerugian yang dialami atas sengketa kepemilikan Apartemen The Double View Mansion (DVM). Mereka sebelumnya ada kerja sama terkait pembangunan apartemen itu dengan Fanni Lauren.

ADVERTISEMENT

Kerugian pertama yakni investasi untuk membangun apartemen itu kurang lebih sebesar Rp 50 miliar. Kerugian kedua yakni berupa potensial valuasi apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 miliar dan potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen DVM selama tiga tahun kurang lebih sebesar Rp 21 miliar.

Kerugian terakhir yakni berbagai biaya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus, baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 miliar. Total kerugian mencapai Rp 167,35 miliar.

Soal kerugian yang dialami 3 WNA, Fanni Lauren masih tak habis pikir. Sebab ia merasa tak pernah menerima dana apa pun dari mereka.

"Itu dari mana angka segitu? Saya nggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statement kerugian senilai itu?" tutur Fanni.

"Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan kapan ditransfer, di mana ditransfer, nilainya berapa. Ada nggak ke Bu Fanny? Ada nggak? Jadi kalau dibilang di total kerugian ini sampai Rp 169 miliar, kita juga jadi bingung," sahut Togar Situmorang.

Fanni Lauren lalu mengingatkan ke tiga WNA soal perjanjian kerja sama apartemen itu.

"Kalau dari pihak sana kan mereka memang pegawai. Kalau kami dari awal memang pebisnis dan tidak pernah bekerja pada pihak lain," kata Fanni.




(mau/aay)

Hide Ads