Polisi Kantongi Keberadaan ART Terduga Pencuri Perhiasan Roro Fitria

Polisi Kantongi Keberadaan ART Terduga Pencuri Perhiasan Roro Fitria

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 23 Jun 2023 16:40 WIB
roro fitria
Roro Fitria ditemani kuasa hukumnya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Roro Fitria belum lama ini melaporkan soal dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh ART-nya atas sejumlah perhiasan yang membuatnya merugi hingga Rp 300 juta.

Ibu satu anak itu baru saja menjalani BAP di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Asgar H Sjafri.

Menurut keterangan penyidik, ART yang dilaporkan sudah diketahui keberadaannya. Namun, hal tersebut tidak bisa diungkapkan ke media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (diketahui lokasi ART), tapi kami belum bisa beritahu," kata Asgar H Sjafri saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

Meskipun demikian, polisi belum melakukan tindakan apapun karena masih menelusuri apakah pelaku bekerja sendirian atau secara berkelompok.

ADVERTISEMENT

"Belum diamankan, nanti ada pengembangan apakah sendiri atau lebih dari orang," tutur Asgar H Sjafri.

Dalam kesempatan yang sama, Roro Fitria membeberkan pertanyaan-pertanyaan seputar apa saja yang penyidik layangkan kepadanya.

"(Seputar) kronologi, yang diduga bekerja seperti apa, keadaan rumah seperti apa," tutur Roro Fitria.

Setelah melakukan laporan ke Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu, Roro Fitria baru menyadari ada barang lain yang hilang. Ia telah memberitahukan kepada penyidik soal barang hilang yang lain.

"Ada beberapa bukti juga yang diserahkan karena ada beberapa barang yang sampai sekarang belum ditemukan," terang Roro Fitria.

Diketahui, kerugian yang dialami Roro Fitria hingga saat ini sebesar Rp 300 juta.

"Perhiasan seperti cincin, anting, gelang, itu peninggalan dari mami dan dipakai pas mami belum pakai hijab, kalau diakumulasikan sekitar 300 juta ya," pungkasnya.

Sekedar informasi, laporan Roro Fitria terhadap RH ini terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2889/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Mei 2023.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.




(ahs/dar)

Hide Ads