Menanti Pembacaan Ikrar Talak Desta kepada Natasha Rizki

Menanti Pembacaan Ikrar Talak Desta kepada Natasha Rizki

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 19 Jun 2023 13:03 WIB
Natasha Rizki dan Desta
Natasha Rizki saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Desta dan Natasha Rizki telah diputus cerai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam agenda putusan itu, keduanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Adapun agenda selanjutnya adalah pembacaan ikrar talak dari Desta kepada Natasha Rizki. Pembacaan ikrar talak bakal digelar 14 hari mendatang setelah putusan cerai dibacakan Majelis Hakim dan tidak ada banding yang diajukan oleh kedua belah pihak.

"Tunggu 14 hari lagi (untuk pembacaan ikrar talak)" kata Dolly Siregar selaku kuasa hukum Natasha Rizki saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"14 hari waktu bandingnya setelah itu nanti kita tunggu undangan dari pengadilan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Desta sendiri wajib hadir untuk membacakan ikrar talaknya kepada Natasha Rizki.

"Aturannya seperti itu wajib datang (untuk Desta)" tutur Dolly Siregar.

Sementara itu, Natasha Rizki tak wajib untuk hadir karena dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"(Tapi kalau untuk Natasha Rizki) bisa hadir bisa tidak karena kalau caca kan bisa diwakilkan," ucap Dolly Siregar.

Tak ada perebutan harta gono-gini maupun hak asuh anak dalam perpisahan keduanya. Untuk anak sendiri bakal tinggal bersama Natasha Rizki, namun Desta bebas berkunjung untuk mengasuh bersama-sama.

"Tidak ada harta gono-gini, untuk anak berada diasuhan Caca, tapi Desta bebas mengunjungi, mereka bakal mengurus sama-sama," tutur Dolly Siregar.

Desta dan Natasha Rizki diketemukan sudah tidak tinggal satu atap lagi.

"Mereka memang ada dua rumah, mereka dibagi satu-satu," ujar Dolly Siregar.

Besaran nafkah iddah dan mut'ah yang bakal diberikan Desta kepada Natasha Rizki tak diungkapkan oleh kuasa hukum Desta, Hendra K Siregar. Menurutnya, besaran yang bakal diterima sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Nggak kita sampaikan ya (soal iddah dan mut'ah) karena sidangnya kan memang tertutup, sudah sesuai kesepakatan bersama," ucap Hendra K Siregar.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads