Rezky Aditya, telah ditetapkan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani setelah Mahkamah Agung menolak kasasi suami Citra Kirana itu soal tuntutan pengakuan anak.
Jika Rezky Aditya masih belum mengaku dan menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan menafkahi anak Wenny Ariani, dirinya terancam hukuman pidana.
"Ini anak ini kehilangan jati diri dan identitas, karena keabsahan mengenai biologis ayahnya masih tidak terjawab kemarin, Ini bisa melahirkan delik pidana baru," kata Rusdianto Matulatuwa saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Rusdianto Matulatuwa kemudian mengungkapkan ada tiga pasal yang dilanggar jika Rezky Aditya tidak menjalankan putusan tersebut.
"Satu penelantaran anak, dua menghilangkan jati diri anak karena sudah terbukti lu masih nggak ngakuin, yang ketiga tidak menjalankan putusan penguasa karena dia ada putusan pengadilan yang harus dijalankan," ungka Rusdianto Matulatuwa.
Kini kasus yang diperjuangkan Wenny Ariani telah membuka tabir-tabir baru di kalangan masyarakat. Banyak perempuan yang bernasib sama dengannya yang juga mulai berusaha memperjuangkan nasibnya.
"Persoalan Bu Wenny ini membuka tabir banyak, karena Bu Wenny ini bisa mengangkat persoalan ini sampai pada wilayah media sehingga bisa terekspos sedemikian rupa," terang Rusdianto Matulatuwa.
"Apa yang dilakukan Bu Wenny ini memberikan semangat kepada mereka-mereka yang tidak mampu tapi mempunyai persoalan yang sama. Banyak yang meminta bantuan kepada saya untuk kasus yang serupa dengan Bu Wenny," imbuhnya.
Dengan ini, Rezky Aditya memiliki kewajiban untuk memberikan putri Wenny Ariani nafkah dan fasilitas lain selayaknya yang diberikan ayah kepada anaknya.
Jika nantinya suami Citra Kirana itu masih mengelak dan menolak melaksanakan tuntutannya, maka pihak Wenny Ariani akan kembali menuntutnya atas tuntutan nafkah anak.
Simak Video "Video: Rezky Aditya dan Wenny Sepakat Tes DNA soal Dugaan Penelantaran Anak"
(ahs/wes)