Mediasi Virgoun dan Inara Rusli Gagal

Mediasi Virgoun dan Inara Rusli Gagal

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 14 Jun 2023 12:23 WIB
Jakarta -

Sidang Virgoun dan Inara Rusli yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/6/2023), telah selesai. Dalam sidang tersebut, mediasi Virgoun dan Inara dinyatakan gagal.

"Tadi agenda sidang ini adalah ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal. Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," kata pengacara Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada Rabu (14/6/2023).

Setelah mediasi dinyatakan gagal, dalam sidang itu dilanjutkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni Inara Rusli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan. Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kita tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan," tutur Kris.

Dalam gugatan itu, menurut Kris ada beberapa poin. Namun, poin itu tak bisa disampaikan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

"Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya. Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan, yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu," ungkapnya.

Disinggung mengapa mediasi gagal, pihak Virgoun tidak bisa menyampaikan hal itu. Namun, menurut Kris, ada poin dari Inara yang tak sejalan dengan kehidupan Virgoun.

"Materi tidak bisa disampaikan pada waktu mediasi juga tahu, pihak kami juga tidak diperkenankan untuk masuk, jadi jika ditanya butir-butir apa sih yang membuatnya gagal kenapa sih tidak sampai keputusan tertentu jadi kita tidak punya akses, kecuali di putusan akhir di dalam salinan putusan di halaman depan bahwa penyebab kegagalan mediasi apa, itu pun item tertentu saja. Ada hubungan sama petitum ada hubungan dengan permintaan yang ada di dalam gugatan yang kontradiktif dengan kehidupan sehari hari daripada klien kami," bebernya.

Sidang selanjutnya beragendakan jawaban dari pihak Virgon. Sidang itu akan bergulir pada tanggal 21 Juni mendatang.

"Sidang selanjutnya dilakukan tujuh hari ke depan, tanggal 21 dengan jam yang sama dengan agenda jawaban dari Virgoun. (Kemungkinan Virgoun datang) setelah acara mediasi kemarin dilaksanakan kewajiban dari klien kami bisa sampai di situ bisa sampai mendampingi proses sidang, tapi untuk kali ini kita sebagai kuasa hukum diperkenankan mewakili Virgoun," pungkas Kris.

(fbr/mau)

Hide Ads