Rezky Aditya sempat dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani bernama Kekey oleh Pengadilan Tinggi Banten. Setelah itu, sang pesinetron mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak MA menolak permohonan kasasi Rezky Aditya. Putusan itu tertera pada website MA.
Dalam keterangan juga disebutkan beberapa seperti ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati.
Rezky Aditya Drajamoko dalam kasasi itu tertera sebagai pemohon dan Wenny Ariani Kusumawardani sebagai termohon.
Kepada detikcom, Wenny Ariani mengungkapkan rasa bahagianya setelah mengetahui hasil putusan MA. Ia mengucapkan terima kasih ke yang maha kuasa.
"Alhamdulilah terima kasih kepada Allah SWT, orang tua, pastinya tim pengacara yang sudah berjuang sampai di titik ini. Ini adalah hadiah terindah bagi anak saya, ananda Kekey," kata Wenny Ariani kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2023).
Dengan adanya putusan dari MA, Wenny Ariani bisa lega memberitahukan ke putrinya terkait siapa ayahnya.
"Dia bisa mengetahui sekarang dengan jelas dan terang benderang asal-usulnya dan siapa ayah kandungnya. Allah sayang sama Kekey," tuturnya.
Wenny Ariani juga berterima kasih dengan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan yang ditetapkan dikatakan Wenny Ariani menunjukkan bentuk kepedulian hukum terhadap masa depan anak-anak seperti putrinya.
"Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk majelis hakim dari Mahkamah Agung yang telah mengedepankan masa depan anak, teruntuk semua anak di Indonesia yang memiliki nasib sama seperti Kekey. Karena sekali lagi mereka tidak bisa memilih untuk dilahirkan dari siapa dan seperti apa," tegas Wenny Ariani.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, juga memberikan respons senada. Ini adalah hasil putusan yang sangat positif.
"Ya alhamdulillah bersyukur sekali karena perjuangan kita ada hasil yang positif tidak hanya buat Kekey, tapi untuk seluruh anak di Indonesia yang ingin mengetahui siapa ayah biologisnya," tukas Ferry Aswan melalui pesan singkat.
(mau/pig)