Cerai, Istri Tommy Soeharto Dapat Hak Asuh Anak

Cerai, Istri Tommy Soeharto Dapat Hak Asuh Anak

- detikHot
Senin, 18 Sep 2006 11:47 WIB
Jakarta - Sidang penentuan nasib rumah tangga Hutomo Mandala Putra alias Tommy dan Regita Cahyani alias Tata pada Senin (18/9/2006) ini berlangsung cukup singkat. Pukul 10.15 WIB sidang dimulai, 15 menit kemudian sidang tertutup itu selesai. Sayang, kedua pihak yang berperkara hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.Wajah gembira terpancar dari kuasa hukum Tata, Junimart Girsang, saat keluar dari ruang sidang A. Tanpa memberi penjelasan, dia langsung membayar biaya administrasi di ruang pendaftaran perkara. Usai mengurus administrasi, barulah diketahui bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Tata atas Tommy Soeharto."Majelis hakim mengabulkan gugatan Regita Cahyani Prameswari, yang kita kenal sebagai Ibu Tata, terhadap suaminya, Hutomo Mandala Putra atau Bapak Tommy," jelas Junimart di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl. Amil, Pejaten Barat. "Cerai talak satu," tambahnya.Menurut Junimart, ada 3 point yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Hakim Musfizal Musa. Pertama, sesuai dengan gugatan Tata, majelis hakim menyatakan bukti yang disampaikan tergugat lengkap dan sah, maka gugatan penggugat dikabulkan. Kedua, mengenai hak asuh anak, sesuai dengan data dan bukti yang disampaikan dan sesuai hadist nabi, jatuh pada Tata. Ketiga, gugatan perceraian dan hak asuh dikabulkan.Mengenai harta gono-gini, Junimart kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menyinggung hal tersebut pada gugatan cerai. Hanya saja, untuk biaya hak asuh anak, setiap bulan Tommy wajib memberi nafkah sebesar Rp 25 juta per bulannya. Jumlah ini hanya setengah dari Rp 50 juta yang diajukan pihak Tata. (ana/ana)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads