Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai lanjutan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Keduanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Adapun agenda dalam sidang cerai lanjutan ini adalah, pembacaan gugatan di mana sebelumnya pihak Ari Wibowo menambahkan soal adanya orang ketiga yang menyebabkan perceraian tersebut.
Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo menyebut kebenaran soal adanya orang ketiga yang menyebabkan perceraian dapat terbukti dalam agenda pembuktian nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya adalah penyebab dari perceraian ini karena ada pihak ketiga. Jadi, itu siapa, kejadiannya seperti apa, di mana kejadiannya, kapan, itu nanti kita lihat di pembuktian," kata Ricky Saragih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Dirinya enggan mengungkapkan soal bukti-bukti adanya orang ketiga itu karena sudah masuk materi pokok persidangan dan sidang sendiri digelar secara tertutup.
"Kalau untuk orang ketiga memang itu kan sudah masuk materi pokok perkara, dan ini kan sidang tertutup, jadi mohon maaf itu kita lihat aja nanti di pembuktiannya," tutur Ricky Saragih.
Sementara itu, pihak Inge Anugrah sendiri membantah soal adanya orang ketiga di antara rumah tangganya.
Melihat pihak Ari Wibowo yang keukeuh memasukkan soal adanya orang ketiga itu dalam gugatan, pihak Inge Anugrah menantikan pembuktian tersebut dalam persidangan nanti.
Baca juga: Misteri Iron Man 3 yang Belum Terpecahkan |
"Dari Inge sendiri sudah mengatakan kepada kami bahwa, pihak ketiga itu tidak benar karena itu saya sebagai kuasa hukumnya meminta dibuktikan di pengadilan karena kalau sudah pihak ketiga itu," ujar Sapar Sujud selaku kuasa hukum Inge Anugrah.
"Saya minta dibuktikan nanti tuduhannya itu," imbuhnya.
Agenda selanjutnya merupakan jawaban dari tergugat yang bakal digelar pada 19 Juni mendatang melalui e-court.
"Acara sidang berikutnya yaitu jawaban, itu ditunda selama satu minggu yakni tanggal 19 Minggu depan. Gugatan tadi sudah dianggap dibacakan kemudian sidang berikutnya itu digelar secara e-court. Jadi kita tidak hadir secara fisik," ujar Ricky Saragih.
Sementara itu, agenda pembuktian sendiri bakal digelar pada 10 Juli mendatang.
"Pembuktian itu dimulai tanggal 10 Juli. Kita baru hadir kembali ke sini, baik pihak kami maupun pihak sana," pungkasnya.
(ahs/wes)