Inara Rusli balik menggugat cerai Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sebelumnya, Virgoun yang mencabut permohonan cerai berencana akan kembali mengajukan permohonan disertai gugatan soal hak asuh anak.
Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun tak mempermasalahkan soal gugatan balik yang dilakukan oleh pihak Inara Rusli. Menurutnya, Inara Rusli dan Virgoun punya hak yang sama.
"Semua punya hak," kata Wijayano Hadi Sukrisno saat dihubungi detikcom, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kita antara Senin atau Selasa mau mengajukan lagi, tapi kalau mereka duluan ya nggak apa-apa," ujarnya melanjutkan.
Virgoun juga telah mengetahui adanya gugatan balik dari Inara Rusli. Virgoun disebut mengetahui hal tersebut dari media sosial.
"Dia (Virgoun) udah tahu (soal gugatan cerai Inara) lewat medsos, tapi soal materi gugatan kita belum tahu," tutur Wijayano Hadi Sukrisno.
Pihak Virgoun sendiri belum mengetahui detail isi gugatan yang diajukan oleh pihak Inara Rusli. Mereka juga mengaku belum mendapat surat panggilan sidang.
"Aku belum dapat panggilan resmi, biasanya 5 sampai 7 (hari) dari terdaftar kita dapat panggilan dan salinan gugatan. Sampai detik ini belum menerima, jadi kita belum tahu materi gugatannya," terang Wijayano Hadi Sukrisno.
Sebelumnya, pihak Virgoun mencabut gugatan cerai karena ingin mengajukan soal hak asuh anak. Inara Rusli melangkah lebih cepat mengajukan gugatan balik dan satu di antara 7 hal yang dituntut adalah soal hak asuh ketiga anak mereka.
Mengenai hal tersebut, pihak Virgoun menyerahkannya ke pihak pengadilan untuk menentukan soal hak asuh anak.
"Kalau soal anak, nanti kita buktikan di pengadilan aja," ucap Wijayano Hadi Sukrisno.
Gugatan cerai yang diajukan oleh Inara Rusli didaftarkan pada Senin (22/5/2023) dan sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, pihak Inara Rusli mengajukan sebanyak tujuh tuntutan yang diantaranya termasuk hak asuh anak dan harta gono-gini.
(ahs/pus)