Pakar Hukum: Putri Indonesia Intelegensia Jadi Calo Tiket Coldplay Bisa Dipidana

Pakar Hukum: Putri Indonesia Intelegensia Jadi Calo Tiket Coldplay Bisa Dipidana

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 25 Mei 2023 12:44 WIB
Lycie Joanna Jon Sen
Lycie Joanna JonSen (Foto: Instagram/@lyciejo)
Jakarta -

Lycie Joanna JonSen yang merupakan Putri Indonesia Intelegensia belum lama ini menjadi sorotan publik. Hal itu karena ia menjual kembali tiket Coldplay yang didapatkannya.

Publik pun gempar karena sang Putri Indonesia Intelegensia ini secara tidak langsung ikut menjadi calo tiket konser Coldplay di Jakarta.

Pakar Hukum Pidana, Prof Faisal Santiago, angkat bicara tentang hal ini. Ia menyebutkan sejatinya praktik percaloan memang seharusnya tak ada lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya gini, calo itu kan harus dibumihanguskan di Indonesia. Dulu di stasiun kereta calo ada, sekarang nggak ada, di Samsat juga begitu ada tulisan besar-besar tidak boleh pakai calo karena itu indikasi pidana korupsi," ujar Faisal Santiago saat dihubungi, Rabu (25/3/2023).

Terkait dengan hal yang dilakukan Lycie Joanna, Faisal Santiago pun merasa hal ini bersifat penimbunan. Sang Putri Indonesia Intelegensia itu bisa saja terkena pasal pidana yaitu tentang penimbunan.

ADVERTISEMENT

"Ada dia menampung barang dan mengedarkan kan sama saja. Menghimpun barang, sama saja seperti menghimpun minyak. Karena tahu tahun depan akan naik kan kena pidananya penimbunan," tutur Faisal.

"Iya dia kan tahu Coldplay bakal datang November. Kemudian dia hitung, secara ekonomi kan, pengeluaran sekarang bulan Mei, Juli, Agustus, September, Oktober, November bagi dia harus mendapatkan keuntungan. Tidak bisa diberlakukan seperti itu, karena itu penimbunan," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Rio Priambodo selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI juga sempat menanggapi hal ini.

Ia menyebut perihal calo sampai saat ini belum memiliki dasar hukumnya. Meski begitu kegiatan jual beli tiket yang biasa dilakukan calo juga tidak dibenarkan.

"Sebenarnya kalau masalah percaloan itu memang belum ada dasar hukumnya. Tapi memang tidak dibenarkan juga karena memang sangat merugikan bagi konsumen," ujar Rio di hari yang sama.

Rio menambahkan, pada dasarnya calo juga masuk dalam kategori konsumen. Hanya saja mereka menjual kembali tiket yang didapat dengan harga yang lebih mahal dan bukan untuk dikonsumsi secara pribadi.

Meski begitu hal ini perlu diperhatikan kembali sebab hadirnya calo juga memberikan kerugian bagi sejumlah orang.

"Kalau urusan percaloan sendiri memang nggak ada dasar hukumnya untuk itu karena mereka juga konsumen. Masuknya ke konsumen yang membeli untuk diperjualkan lagi," tutur Rio.

"Tapi untuk sampai sejauh ini memang belum ada aturan yang mengkhususkan untuk hal tersebut gitu, tapi untuk kedepannya ya penting untuk mengatur hal tersebut sehingga ini meminimalisir potensi-potensi kerugian konsumen lainnya," sambungnya.




(pig/dar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads