Bukti Hotman Paris Dirasa Janggal, Razman Optimis Status Tersangka Gugur

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 24 Mei 2023 15:20 WIB
Razman Arif Nasution yakin status tersangka pencemaran nama baiknya terhadap Hotman Paris gugur. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Razman Arif Nasution bersama Iqlima Kim menjalani gelar perkara khusus atas laporan yang dibuat oleh Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Hutapea melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik di Bareskrim Mabes Polri.

Gelar perkara khusus ini diminta oleh Razman Arif Nasution karena menduga adanya kriminalisasi status tersangka terhadapnya.

"Saya minta gelar perkara khusus dua bulan lalu. Saya ingin digelar dulu, gelar perkara khusus sebelum diperiksa sebagai tersangka," kata Razman Arif Nasution saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/5/2023).

"Saya menduga adanya dugaan kriminalisasi pemaksaan status tersangka kepada saya," ujarnya melanjutkan.

Razman Arif Nasution kemudian membeberkan bukti-bukti milik Hotman Paris yang dirasa janggal olehnya.

"Laporan Hotman 10 Mei 2022, tanggal kejadian 29 April 2022, tapi barang bukti yang diajukan itu 27 April. Seakan-akan mereka sudah tahu saya akan membuat kesalahan," beber Razman Arif Nasution.

Atas dasar tersebut, Razman Arif Nasution optimis status tersangkanya dalam kasus pencemaran nama baik akan digugurkan.

"Saya optimis status tersangka saya digugurkan," tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Simak Video "Video Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun Bui: Apa Ini Hukum, Pak Prabowo? "

(ahs/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork