Langkah Ibunda Alvin Faiz Usai Dituding Bawa Lari Rp 69 M dan Soal Wakaf

Round Up

Langkah Ibunda Alvin Faiz Usai Dituding Bawa Lari Rp 69 M dan Soal Wakaf

prih prawesti febriani - detikHot
Jumat, 19 Mei 2023 05:30 WIB
Umi Yuni, istri pertama mendiang Ustaz Arifin Ilham.
Umi Yuni dalam salah satu unggahan di media sosial miliknya. Foto: dok. Instagram Umi Yuni
Jakarta -

Umi Yuni yang tak lain adalah ibunda Alvin Faiz, memberikan langkah terbarunya usai dituding membawa kabur uang sebesar Rp 69 miliar milik Yayasan Az-Zikra.

Nggak cuma itu, Umi Yuni dan suami barunya, Abah Agam, juga dituding berusaha mengalihkan harta wakaf Yayasan Az-Zikra menjadi hibah. Umi Yuni diketahui melaporkan Hanny Kristianto yang merupakan sahabat almarhum Arifin Ilham sekaligus donatur yayasan.

Laporan tersebut sudah masuk ke Polres Bogor. Laporan ini juga sudah diterima Polres Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az-Zikra Rp 69 miliar kepada saya. Yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media," kata Umi Yuni ditemui di Polres Bogor pada Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Umi Yuni nyebut, hal ini agar tak menimpa siapa pun. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga nama baik mendiang Ustaz Arifin Ilham dan Yayasan Az-Zikra.

"Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik Murabbi mendiang Ustaz Arifin Ilham dan Az-Zikra," tambah Umi Yuni.

Kuasa hukum Umi Yuni, Suhendar menyebut Hanny Kristianto telah melakukan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik itu lewat pemberitaan yang ada di media sosial.

"Kami telah melaporkan HK atas dugaan pencemaran nama baik dan atau pelanggaran UU ITE karena membuat berita di media sosial YouTube, Tiktok, Instagram dan lain-lain. Dimana berita tersebut berisikan klien kami membawa kabur uang yayasan Az-Zikra Sentul Rp 69 miliar dan menjual tanah wakaf Az-Zikra Sentul. Merasa namanya dicemarkan maka kami tim penasihat hukum Peradmi, mendampingi Umi Yuni untuk melaporkan perkara ini ke Polres Bogor," kata Suhendar.

Hanny Kristianto terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUH Pidana.

Umi Yuni juga disebut santai menanggapi pemberitaan tentang dirinya. Hal ini disampaikan Abah Agam, suami baru Umi Yuni.

"Beliau enjoy dan menyerahkan semuanya pada Allah," terang Abah Agam.

Tanggapan Hanny Kristianto di halaman berikutnya

Hanny Kristianto sendiri mengaku bingung saat mengetahui dirinya dipolisikan Umi Yuni. Ia pun menganggap hal tersebut adalah sesuatu hal yang lucu.

"Katanya saya dilaporin polisi ya benar? Nah itu saya baru tanya ke Alvin juga, saya dilaporin polisi urusan apa ini. Katanya saya bilang Umi Yuni jual rumah wakaf katanya saya bilang Bu Yuni bawa kabur yang Rp 69 miliar. Kapan saya ngomong gitu? Nggak ada saya ngomong begitu," kata Hanny Kristianto ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).

Hanny Kristianto sebagai donatur berharap yayasan tersebut diaudit.

"Sebuah yayasan yang menerima sumbangan Rp 500 juta dalam setahun dan memiliki aset diatas Rp 20 miliar itu wajib melakukan audit, sementara Az-Zikra sudah beberapa tahun tidak melakukan audit. Audit itu wajib dilakukan secara terbuka dan transparan dan menjawab fitnah yang beredar," kata Hanny Kristianto.

Dengan audit itu Hanny Kristianto merasa fitnah yang selama ini beredar akan terbukti. Terlebih uang wakaf itu dikabarkan tinggal Rp 6,6 juta.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads