Abah Agam Klarifikasi Tudingan Umi Yuni Bawa Kabur Rp 69 M & Tanah Wakaf

Abah Agam Klarifikasi Tudingan Umi Yuni Bawa Kabur Rp 69 M & Tanah Wakaf

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 17 Mei 2023 06:30 WIB
Abah Agam
Abah Agam bicara soal Umi Yuni dituding bawa lari Rp 69 miliar milik Yayasan Az-Zikra. Foto: dok. YouTube
Jakarta -

Ada tudingan miring yang ditujukan buat Abah Agam dan Umi Yuni, istri ustaz Arifin Ilham. Muncul dugaan Umi Yuni melarikan Rp 69 miliar milik Yayasan Az-Zikra hingga dirinya dan suami baru diduga ingin mengubah tanah wakaf di lingkungan Yayasan Pesantren Az-Zikra menjadi hibah.

Abah Agam bicara mengenai tudingan tersebut. Dia mencap tudingan itu tidak tepat ditujukan kepadanya. Dalam pernyataannya, Abah Agam menegaskan bahwa dirinya atau Umi Yuni sama sekali tidak memegang uang karena semua masalah keuangan diurus bendahara.

"Mohon maaf bukan saya nggak mau jawab. Sebab dalam yayasan Umi Yuni sebagai pembina, sangatlah tidak mungkin tuduhan itu terjadi karena yang pegang keuangan secara peraturan yayasan adalah bendahara," kata Abah Agam kepada detikcom ketika dihubungi Selasa (16/5/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abah Agam juga menyebut secara peraturan, tidak sah hukumnya apabila Umi Yuni memegang uang yayasan.

"Umi Yuni salah secara peraturan (apabila dibiarkan) pegang uang. Jadi itu sangat tidak mungkin," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai posisi bendahara yang memegang keuangan sebenarnya Abah Agam tidak tahu menahu.

"Itu saya kurang paham," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Abah Agam juga menyinggung soal tanah wakaf yang kabarnya diusahakan akan dialihkan menjadi hibah. Dia menyebut bahwa memang ada surat yang telah dia urus, tapi perkara wakaf bukan wewenangnya melainkan pemilik tanah.

Abah Agam merasa dirinya mendapat fitnah dari pihak lain dengan mencuatnya permasalahan ini.

"Mengenai tanah kan yang punya tanah (wakif) masih hidup. Dari 2006 surat masjid dan semua belum ada, baru saya mengurusnya. Seharusnya terima kasih kepada saya, bukan memfitnah," tegas Abah Agam.

"Bahwa dalam tanah itu kewenangan wakif yang berhak atas tanah mereka. Maaf," pungkasnya.

(fbr/aay)

Hide Ads