Pemberkasan Banding Sarah Azhari Tersendat?
Jumat, 08 Sep 2006 15:22 WIB

Jakarta - Hanya bermodalkan ucapan "banding", Sarah Azhari masih bisa menikmati udara bebas. Hampir dua bulan berlalu, pemberkasannya masih belum masuk ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Ada apa?Vonis 4 bulan penjara yang dijatuhnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang belum berupa keputusan hukum yang tetap. Pasalnya, Sarah telah menyatakan banding usai vonis dibacakan pada awal Juli lalu.Pernyataan banding itu dilanjutkan dengan pemberkasan yang harus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun hingga hampir dua bulan berlalu, pemberkasan belum juga diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta."Kami belum menerima berkas banding dari PN Jakarta Barat," terang panitera banding urusan pidanda Pengadilan Tinggi Jakarta, Sudarto, saat ditemui detikhot dan Sindo di Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.Sumber di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemberkasan masih diproses. "Kami masih menunggu surat untuk mempelajari berkas perkara dari jaksa. Batas waktunya belum habis," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu saat dihubungi detikhot, Jumat (8/9/2006).Lamanya waktu pemberkasan yang nyaris dua bulan belum juga tuntas menurut sumber tersebut bukan karena kesengajaan. Tapi berkas banding yang harus diurus PN Jakarta Barat cukup banyak. Dia menjanjikan berkas selesai pada 15 September mendatang."Setelah berkas diterima pada batas waktu yang ditentukan, selanjutnya akan kami kirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta," tegas sumber di PN Jakarta Barat itu.Sementara, Sudarto meyakinkan proses di PT Jakarta hanya memerlukan waktu yang singkat untuk melangsungkan sidang banding. "Dua minggu juga selesai," katanya. Dan dia menjamin, jika putusan PT Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Barat, Sarah Azhari tetap akan menjalankan masa hukumannya. "Keculai jika dia menyatakan banding lagi ke MA. Intinya, dia akan menjalani hukuman jika sudah mendapatkan ketentuan hukum yang tetap," terang Sudarto.Mengenai Sarah yang keluar negeri padahal masih menjalani perkara, menurut Sudarto itu bukan masalah. Selama tidak ada pencekalan dari imigrasi, dia bebas keluar masuk Indonesia. (ana/)