Up date
Terima Putusan Hakim, Revaldo Tidak Banding
Kamis, 07 Sep 2006 16:09 WIB
Jakarta - Setelah berdiskusi dengan keluarganya, akhirnya Revaldo 'menyerah' pada vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memilih menerima vonis ketimbang memperpanjang kasus dengan banding.Cukup sudah perjuangan pemain serial 'Ada Apa Dengan Cinta' untuk mengurangi hukuman yang ditetapkan hakim. Revaldo memilih pasrah dan menjalani apa vonis hakim yang dijatuhkan Rabu (30/8/2006) lalu.Hasil pembicaraan dgn aldo, dan kelg adalah tidak bandg dan menerima ptsn. Begitu bunyi pesan SMS yang diterima detikhot dari kuasa hukum Aldo, Riri Purbasari Dewi, memperbaharui SMS sebelumnya yang menyatakan masih pikir-pikir.Apa alasan Aldo dan keluarganya tidak banding, tidak dijelaskan oleh Riri. Intinya, keputusan tidak banding sudah dipikirkan dengan baik oleh Aldo dan keluarganya.Dengan begitu, pesinetron kelahiran Yogyakarta itu masih harus menikmati LP Cipinang selama 1 tahun 7 bulan lagi. Waktu akan dipersingkat jika dia mendapatkan kemurahan hati presiden RI tiap perayaan Kemerdekaan 17 Agustus. (ana/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































