Inara Rusli Bakal Proses Surat Penyataan Selingkuh Virgoun Secara Hukum

Inara Rusli Bakal Proses Surat Penyataan Selingkuh Virgoun Secara Hukum

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 04 Mei 2023 19:32 WIB
inara rusli
Pihak Inara Rusli Bakal Proses Surat Penyataan Selingkuh Virgoun Secara Hukum. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Surat penyataan Virgoun yang mengaku melakukan perselingkuhan viral di media sosial. Itu terjadi seusai diunggah oleh istrinya, Inara Rusli.

Saat ditanya mengenai benar adanya perselingkuhan sesuai dengan apa yang ada dalam surat pernyataan, pihak Inara Rusli bakal menindaklanjutinya dengan membuktikan kebenarannya secara hukum.

"Ada surat pernyataan saudara Virgoun itu yang perlu kita verifikasi kebenarannya, kan begitu. Apakah mengandung kebenaran atau tidak?" kata Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Inara Rusli saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah terkait itu, kita akan melakukan langkah-langkah hukum," ujarnya melanjutkan.

Adapun pembuktian kebenaran yang dimaksud oleh pihak Inara Rusli adalah pembuktian soal adanya perselingkuhan antara Virgoun dengan wanita lain sesuai dengan apa yang ditulis dalam surat pernyataan.

ADVERTISEMENT

"Virgoun ini sudah suaminya Mba Inara, kalau Virgoun suaminya Mba Inara kemudian dia ada dugaan bahwa dia bersama wanita lain, ya ini kan korban," terang Andy Mulia Siregar.

"Nah kita akan melakukan langkah hukum ke situ," imbuhnya.

Mengenai langkah hukum apa yang diambil, pihak Inara Rusli belum dapat mengungkapkannya. Ia masih merumuskan hal tersebut.

"Lagi kita pikirkan, lagi kita pelajari, kira-kira langkah hukum apa yang akan kita tempuh. Kita akan diskusi juga dengan Mba Inara terkait langkah-langkah hukum tadi," ucap Andy Mulia Siregar.

Kemudian, saat ditanya kepada Inara Rusli mengenai kebenaran soal adanya perselingkuhan yang membuat rumah tangganya retak, ibu tiga anak itu memilih agar hal tersebut cukup dibuktikan saja secara hukum.

"Nanti dibuktikan dulu dengan proses-proses hukum," ujar Inara Rusli.




(ahs/mau)

Hide Ads