Uci Flowdea kembali bicara ke publik terkait Medina Zein. Ia mengatakan rivalnya itu akan dipindahkan ke Surabaya untuk menjalankan hukuman atas kasus tas Hermes palsu dan pengancaman.
"Jadi kali ini mau bikin preskon perkembangan dengan Medina. Sudah diputus dua tahun yang di Surabaya tentang penjualan tas palsu," kata Uci Flowdea ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Uci juga mengatakan, sebelumnya Medina sudah menjalani hukuman selama 11 bulan terkait pengancaman. Rencananya Medina akan melanjutkan hukuman di Surabaya terkait tas Hermes palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di Jakarta itu dia sudah menjalani 11 bulan. Nanti bulan 10 akan dipindah ke Surabaya dan Surabaya kan dua tahun sudah putus," kata Uci Flowdea.
Baca juga: Untaian Doa Para Artis untuk Aming Sugandi |
Sejauh ini, Medina telah menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu.
"Sudah berjalan, kan sekarang Medina di Pondok Bambu. Dia jalanin yang kasusnya itu pengancaman 11 bulan. Dan setelah 11 bulan selesai, nanti bulan 10 akan menjalani dipindah ke Surabaya tentang kasus penipuan tas KW itu," bebernya.
Uci juga menyebut, Medina tidak akan bebas. Ia sudah gemas dengan Medina karena telah menghina dan menginjak-injak harga dirinya bahkan mengancam.
"Selama ini sih bukan puas tidak puas, ini menyangkut harga diri siapa-siapa yang mau diinjak-injak gitu. Bukan masalah uangnya, tapi keterlaluan saja sih. Mungkin tahu gimana dia mengancam orang seakan kebal hukum, ini pelajaran saja buat dia nggak semua orang bisa dia perlakukan seperti itu," bebernya.
Medina Zein divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 April lalu. Ia terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pelindungan Konsumen.
Kasus itu sendiri bermula ketika Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea, saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merek Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.
Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Sayangnya, Medina enggan dan tidak pernah mengembalikan uang milik korban.
(fbr/mau)