Diketahui, agenda selanjutnya merupakan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferry Irawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum dari Ferry Irawan.
"Masih sidang, selanjutnya akan ada tuntutan dari JPU," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi detikcom, Rabu (26/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda selaku korban sudah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Sidang tersebut digelar secara tertutup karena mengandung materi asusila.
JPU juga sudah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Sementara itu, pihak Ferry Irawan juga sudah menghadirkan saksi yang meringankan.
Sebelumnya, Venna Melinda berencana pergi umrah bersama anak-anaknya usai hakim menjatuhkan vonis kepada Ferry Irawan terkait kasus KDRT.
"Nanti kalau udah vonis di Pengadilan (Negeri) kota Kediri aku pengen banget umrah sama anak-anak," kata Venna Melinda saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, (10/4/2023).
"Karena sekarang Verrel masih sibuk, aku masih harus bolak balik Kediri," ujarnya melanjutkan.
Adapun tujuannya melakukan ibadah umrah setelah dijatuhkan vonis adalah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah setelah mengalami musibah.
"Tujuan aku umrah pengen berterima kasih sama Allah, ada kejadian yang bikin aku makin deket sama Allah, aku merasa hidup itu benar-benar dekat sama Allah," ungkap Venna Melinda.
Venna Melinda juga mengungkapkan dirinya sudah lumayan lega karena telah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim sebagai saksi terlapor.
"Aku sebagai saksi pelapor sudah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia. Jadi alhamdulillah lancar," pungkasnya.
(ahs/dar)