Kesepakatan Rafly-Tamara Hanya Sementara

Kesepakatan Rafly-Tamara Hanya Sementara

- detikHot
Jumat, 01 Sep 2006 17:55 WIB
Kesepakatan Rafly-Tamara Hanya Sementara
Jakarta - Ikrar kesepakatan Rafly dan Tamara mengenai anak dan harta bersama rupanya bukan 'harga mati'. Kesepakatan itu hanya berlaku hingga ada putusan dari hakim.Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum Tamara Bleszynski, Otto Hasibuan. Menurutnya, kesepakatan tersebut sementara bisa mendinginkan suasana antara pasangan yang masih menunggu putusan Mahkamah Agung."Mengenai harta dan anak disepakati sampai ada putusan yang sudah ditetapkan hukum," terang Otto yang ditemui detikhot di kantornya, kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/9/2006).Menurut pengacara yang murah senyum itu, putusan yang dinanti-nanti itu masih digodok di Mahkamah Agung. Kapan keluarnya putusan tersebut, menurut Otto satu tahun saja sudah termasuk cepat.Jika sudah ada putusan MA mengenai perceraian dan hak asuh anak, maka akan ada perundingan lagi. "Jika MA memutuskan hak asuh jatuh pada ibunya, maka tanggung jawab dan hak perwalian anak ada pada ibunya. Tapi bukan berarti ayahnya tidak bisa bertemu," jelas Otto.Namun jika Rafly keberatan dengan putusan MA mengenai hak asuh anak, maka mereka bisa membicarakan kembali kesepakatan baru. Andai buntu seperti kejadian waktu lalu, Rafly atau Tamara bisa kembali menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.Mengenai sikap Tamara dengan upaya banding Rafly atas dua putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Otto mengaku kliennya tetap menghargai hak suaminya untuk banding. Namun hingga saat ini Tamara tetap pada keinginannya untuk bercerai dari Rafly. (ana/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads