Gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto atau CSB terkait pencemaran nama baik kepada Jessica Iskandar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. CSB disebut kuasa hukumnya justru merasa majelis hakim aneh.
"Bukan kaget malah dia bilang aneh hakimnya gitu loh," kata pengacara CSB, Togar Situmorang, dihubungi detikcom, Kamis (13/4/2023).
Sementara itu, Togar mengatakan hakim ragu dalam mengambil keputusan. Togar menilai hakim takut tidak populer karena Jessica Iskandar merasa menderita karena kerugian miliaran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat mundurnya putusan tersebut berkali-kali bahkan sampai mundur empat kali, sampai yang terakhir itu tiga minggu kan gitu. Kami melihat hakim ini banyak keraguan dan ketakutan karena kenapa takut? Mereka nggak populer ya. Takut nggak populer karena biar bagaimana si Jessica Iskandar itu membentuk opini sesat kepada klien kita sejak awal dengan membuat drama-drama seolah-olah dia menderita dengan kerugian yang fantastis 10 M," kata Togar Situmorang.
Togar juga merasa sebetulnya Jessica hanya rugi satu buah mobil. Terlapor kasus juga disebutkan bukan Jessica Iskandar langsung.
"Padahal jelas di dalam hukum penetapan tersangka CSB di Polda Metro hanya satu unit dan kerugian tidak ada dimunculkan dan jelas di situ, sampai di sini pelapor itu adalah Sujatmiko dan kita bisa lihat berkali-kali melakukan press conference baik pengacara Jessica maupun Jessica itu pelapornya ditutup kertasnya itu dan lagi pula pasalnya 372 yang tadinya pasal awal 2 ya sehingga dengan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan kami sangat sesalkan," bebernya.
Togar merasa hakim menabrak asas hukum terkait tuduhan. Terlebih putusan secara inkrah kepada CSB belum ada.
"Nah kok hakim menabrak asas yang menyatakan bahwa tidak boleh satu orang pun bisa menuduhkan sesuatu tanpa adanya putusan yang inkrah. Nah ini kan klien kami belum ada putusan yang menyatakan dia penipu kenapa hakim ragu," kesal pengacara CSB.
"Dan ini akan menjadi lembaran hitam terkait pasal pencemaran namanya baik ya melalui media dan menjadi yurisprudensi sehingga besok-besok banyak orang bisa menyebut nama lengkap, memposting gambar orang tersebut dengan suka hatinya menyebut penipu DPO kriminal ini susah. Hakim yang bicara tanpa ada putusan loh," kata Togar.
Untuk langkah hukum selanjutnya, pengacara ingin kembali berdiskusi dengan CSB.
Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, CSB menuntut secara perdata kepada Jessica Iskandar dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dengan perkara pencemaran nama baik. Ia juga minta ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp 50 miliar secara perdata.