Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Keberatan soal Nilai Gugatan Miliaran Rupiah

Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Keberatan soal Nilai Gugatan Miliaran Rupiah

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 10 Apr 2023 13:00 WIB
Tamara Bleszynski saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tamara Bleszynski dan pengacaranya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikcom.
Jakarta -

Mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung pada kegagalan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah.

"Mediasi ini gagal, jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang," kaya Djohansyah saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan gagalnya mediasi tersebut karena Ryszard Bleszynski selaku penggugat bersikeras agar Tamara Bleszynski membayar sesuai nilai gugatan.

ADVERTISEMENT

"Kita mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," tutur Djohansyah.

Sementara itu, Tamara Bleszynski sendiri sudah bersedia membayar biaya pengobatan sang ayah tanpa bunga yang berjumlah Rp 800 juta.

Hutang tersebut akan dibayarkan usai hotel warisan yang berada di kawasan Puncak, Jawa Barat sudah terjual.

"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali," terang Djohansyah.

"Karena hotel bukan punya orang lain, hotel ini punya pihak yang sakit, yaitu bapaknya mereka. Ya udah karena hotel ini punya dia, dibayar dulu utangnya harusnya," jelasnya.

Namun, pihak penggugat masih tetap pada nilai gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar sebesar Rp 4 miliar yang membuatnya keberatan dan mediasi berujung pada kegagalan.

"Penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi mba Tamara keberatan," ujar Djohansyah.

Walaupun mediasi gagal, hakim mediator masih memberikan kesempatan untuk keduanya berdamai selama sidang berjalan nanti.

"Dalam perjalanannya apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti kami para kuasa hukum penggugat dan kami bisa duduk (bareng)" pungkasnya.




(ahs/wes)

Hide Ads