Divonis 2 Tahun, Revaldo Tetap Ditahan

Divonis 2 Tahun, Revaldo Tetap Ditahan

- detikHot
Rabu, 30 Agu 2006 18:06 WIB
Divonis 2 Tahun, Revaldo Tetap Ditahan
Jakarta - Terbukti bersalah atas kepemilikan shabu, Revaldo divonis 2 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 1 juta. Atas perintah hakim, dia tetap harus ditahan.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Pasalnya, satu dakwaan primer dan satu dakwaan subsider dinilai tidak terbukti.Kedua pasal tersebut menyangkut ditemukannya satu setengah linting ganja yang terdapat dalam asbak dan kotak kayu. Meski dalam BAP Aldo mengakuinya, namun dalam persidangan dia membatalkannya dengan alasan ketika diperiksa polisi dalam keadaan tegang.Lebih lanjut, keterangan Eka Widiesaputra, yang juga ditangkap, memberikan kesaksian bahwa dia tidak pernah melihat temannya itu menggunakan ganja. Oleh karenanya, dua dari tiga pasal yang didakwakan tersebut tidak terbukti.Menurut hakim, pesinetron berusia 23 tahun itu terbukti bersalah atas kepemilikan shabu yang ditemukan di kantong celananya seberat 0, 22 gram dan shabu yang terdapat dalam kotak kayu berukir seberat 0,5 gram."Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 62 undang-undang no. 5 tahun 1997 dan menghukum terdakwa sesuai perbuatannya dengan dua tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 1 juta rupiah subsider satu bulan," vonis majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Adriansyah di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Rabu (30/8/2006).Hal yang meringankan, Revaldo berlaku sopan selama persiodangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Hal yang memberatkan dia yang dianggap sebagai publik figur dinilai telah merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah."Untuk itu, majelis memerintahkan terdakwa tetap ditahan untuk mencegah agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang."Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa, penasehat hukum serta Revaldo menyatakan pikir-pikir. (ana/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads