Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka untuk Once Mekel. Hal ini terkait teguran pentolan Dewa 19 itu kepada Once Mekel agar tidak lagi menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Somasi terbuka itu dilayangkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dalam sebuah konferensi pers di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3/2023).
"Jadi jelas kami menyampaikan, pertama melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini," ujar Aldwin Rahadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Aldwin Rahadian menegaskan jika Once Mekel masih ingin coba-coba menyanyikan lagu Dewa 19, maka pihak Ahmad Dhani akan melayangkan gugatan secara hukum.
"Kalau dianggap itu bukan melawan hukum silahkan untuk coba-coba. Ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silakan kalau masih mau coba-coba tentu kita akan lihat kita akan uji," lanjut Aldwin.
Pada kesempatan yang sama, Aldwin Rahadian juga membeberkan soal syarat yang diajukan Ahmad Dhani buat Once Mekel apabila mau menyanyikan lagu Dewa 19. Ada dua persyaratan yang harus ditempuh Once Mekel.
Syarat itu adalah izin ke Ahmad Dhani dan memberikan royalti atas penampilan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Aldwin juga menegaskan, jika Once Mekel menjalani keinginan dari Ahmad Dhani, maka kasus ini akan selesai.
"Saya rasa selesailah karena kan Mas Dhani orangnya tidak kaku. Kemudian imbauannya direspons dengan baik dengan perkawanan dan siap berkomunikasi ya nggak masalah," tegas Aldwin.
Selanjutnya Aldwin Rahadian juga menyinggung soal rujukan aturan yang dipegang pihaknya bersama Ahmad Dhani soal royalti. Rupanya pihak Once Mekel berpedoman pada aturan yang berbeda.
Once Mekel bersama kuasa hukumnya berpegang teguh pada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).
Mereka beranggapan Once sebagai pelaku pertunjukan hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara atau LMKN.
Pihak Ahmad Dhani bersama kuasa hukum menjelaskan bahwa Once Mekel telah keliru dalam menetapkan dan mengikuti aturan dalam pasal tersebut.
"Bahwa pernyataan kuasa hukum saudara Once Mekel pada press conference hari ini, Jumat 31 Maret 2023 yang menyatakan bahwa 'tidak ada masalah hukum ini hanya sensasi' adalah hal keliru," tegas Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani saat konferensi pers.
Aldwin menjelaskan, pihak Ahmad Dhani berpegang teguh pada Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta selaku ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta tindakan pertunjukan tanpa izin.
Dalam hal ini, Once pun diduga telah melanggar hal itu dan berdampak pada perilaku pelanggaran Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta.
"Jadi jelas tadi kita kembali lagi pada Undang-Undang Hak Cipta di Pasal 113 itu ancaman pidananya itu jelas, pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin Rahadian.