Respons Alshad Ahmad di Unggahan Terbaru Tiara Andini

Respons Alshad Ahmad di Unggahan Terbaru Tiara Andini

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 29 Mar 2023 11:36 WIB
Alshad Ahmad dan Tiara Andini
Tiara Andini dan Alshad Ahmad (Foto: dok. Instagram @alshadahmad)
Jakarta -

Hubungan Alshad Ahmad dan Tiara Andini terus menjadi sorotan. Sejauh ini belum ada tanggapan dari keduanya mengenai status hubungan tersebut setelah perkara cerai Alshad Ahmad terungkap.

Banyak yang menduga hubungan pasangan yang dikenal bucin alias budak cinta itu kandas karena masalah tersebut.

Meski spekulasi mengenai hubungan mereka terus bermunculan, di Instagram Alshad Ahmad tampak biasa-biasa saja. Ia bahkan memberikan like untuk unggahan terbaru dari Tiara Andini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Publik juga menyadari hubungan Tiara Andini dengan keluarga Alshad Ahmad pun berjalan baik. Ia juga memberikan like di unggahan kakak Alshad Ahmad, Gya Sadiqah.

Sejauh ini, momen kemesraan Alshad Ahmad dan Tiara Andini juga masih ada di akun Instagram masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Udah terlanjur sayang itu, beda ngelepasinnya susah, semangat Titi," komentar netizen.

Namun penampakan berbeda terlihat di Instagram orang tua Tiara Andini. Saat ini, tidak ada satu pun foto Alshad Ahmad di akun Instagram orang tua Tiara Andini.

Sebelumnya, ayah Tiara Andini mengunggah foto saat Alshad Ahmad ikut makan bersama dengan keluarga mereka. Ada juga beberapa momen Alshad Ahmad ikut merayakan Idul Fitri tahun lalu bersama keluarga Tiara Andini saat ikut pertama kali datang ke Jember.

Sebelumnya dikabarkan Alshad Ahmad ternyata sudah pernah menikah dan bahkan bercerai dengan Nissa Asyifa. Permohonan talak cerai Alshad Ahmad terdaftar dalam nomor 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg yang diajukan pada 11 November 2022.

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa terjadi karena adanya kesepakatan bersama dan dilangsungkan secara siri. Namun, pada saat menikah kondisi termohon tengah hamil 8 bulan.

"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing- masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam," tertulis dalam poin nomor dua dalam keterangan duduk perkara.




(dar/wes)

Hide Ads