Khawatir Melarikan Diri, Polisi Tahan Ajudan Pribadi

Khawatir Melarikan Diri, Polisi Tahan Ajudan Pribadi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 15 Mar 2023 11:39 WIB
Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi saat ditemui di Polres Jakarta Barat. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Akbar Pera Baharudin atau dikenal sebagai Ajudan Pribadi ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus penjualan mobil.

Polisi telah melakukan penahanan karena khawatir Ajudan Pribadi akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

ADVERTISEMENT

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Adapun modus operandi dari Ajudan Pribadi menawarkan mobil jauh dibawah harga pasar yang membuat korban tertarik.

"Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta, dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta," terang Kombes Pol M Syahduddi.

Setelah korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali untuk dua unit mobil tersebut, mobil-mobil yang sebelumnya dijanjikan tak kunjung datang.

Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor," tutur Kombes Pol M Syahduddi.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.

"Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.




(ahs/wes)

Hide Ads