Anak Lilis Karlina yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP harus menjalani proses hukum karena kasus narkoba. Masih berusia 15 tahun, polisi punya penanganan khusus untuk proses hukum putra sang pedangdut.
Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain menjelaskan karena pelaku masih di bawah umur, dipastikan harus ada penanganan khusus. RD, putra pedangdut Lilis Karlina dikenakan ancaman pasal 196 tentang undang-undang kesehatan.
"Terhadap anak tetap kita kenakan ancaman pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-undang kesehatan. Namun karena di bawah umur kita perlu ada penanganan khusus," jelas AKBP Edward Zulkarnain dalam wawancara virtual kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, remaja berusia 15 tahun itu sudah ditahan di BAPAS. Pihak Polres Purwakarta bergerak cepat untuk memperlancar proses hukum RD.
"Anak sudah ditahan. Kita tetap koordinasi dengan pihak BAPAS, koordinasi ke kejaksaan untuk percepatan berkas karena masa penahanan anak yang terbatas," bebernya.
Polisi mempunyai alasan mengapa anak Lilis Karlina dikenakan undang-undang kesehatan. Dari tangan RD polisi mendapatkan 950 butir Hexymer, kemudian 740 butir Tramadol, kemudian sekitar 200 jenis Trihexyphenidyl
"Anak ini ditangkap karena dia mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar maka kita gunakan undang-undang kesehatan. Kalau narkotika kita pakai sebagai pengguna bukan sebagai pengedar narkotika," tegas AKBP Edward Zulkarnain.
"Anak ditangkap kita koordinasi ke BAPAS, kebetulan tadi pihak Dinsos langsung ketemu anak tersebut dari Bandung. kita lakukan penanganan khusus, perlu perlindungan khusus pada anak ini," sambungnya.
Anak Lilis Karlina pada usia 14 tahun diketahui mulai menggunakan sabu. Oleh karena itu polisi juga akan melakukan asesmen.
"Ya sebagai pengguna narkotika asesmen akan kita lakukan untuk mengetahui apakah dia direhabilitasi atau tidak. Maka dari itu anak tersebut kita bawa ke BAPAS dulu untuk dilakukan perlindungan," tukas AKBP Edward Zulkarnain.
(pus/dal)