Ammar Zoni ditangkap karena kedapatan mengonsumsi dan memiliki sabu. Ini bukan kali pertama ia diamankan polisi karena narkoba.
Polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar Zoni tidak sendirian. Ada dua orang lain yang juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M dan R.
"Kronologis kejadian sekitar hari Rabu, 8 Maret 2023 jam 11 terjadi kesepakatan tersangka AZ dengan M merupakan sopir untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile bangking di HP pribadinya Rp 1,5 juta kepada tersdangka M untuk beli narkotika," kata Kombes Ade Ary.
Sopir Ammar Zoni mengajak rekannya, RH, yang diduga mengetahui di mena mereka bisa mendapatkan narkoba.
"Tersangka M mengajak RH naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Kedua tersangka ketemu dengan seseorang biasa dipanggil Bang, membeli dengan uang Rp 1 juta, tersangka dapat dua klip sabu," jelasnya.
"Kemudian tersangka M memberikan upah ke RH, RH diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa dapat narkotika jenis sabu. Kemudian RH juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan RH menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," sambung Kombes Ade Ary.
(dar/dar)