Laporan polisi dari Jessica Iskandar terhadap CSB atas kasus penipuan senilai hampir Rp 10 miliar akhirnya menemui titik terang.
Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan CSB sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu.
"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E Potu saat menggelar konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan status CSB dari saksi menjadi tersangka ini merupakan buah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyidik meyakini dari gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terlapor berinisial CSB tersebut," tutur Rolland E Potu.
Jessica Iskandar mengaku bersyukur dengan ditetapkannya CSB sebagai tersangka, tak lupa ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam membantu kasus ini.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Jessica Iskandar.
Baca juga: Serangan Balik Jessica Iskandar ke CSB |
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
(ahs/dar)