Doni Salmanan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di vonis banding. Ia juga dimiskinkan. Sejumlah barang bukti disita untuk negara.
Tidak menyerah, Doni Salmanan mengajukan kasasi untuk kasus ini.
"Secara inti kami keberatan atas putusan banding tersebut dan kita akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan, dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengaku kecewa atas vonis banding yang justru memperberat kliennya. Dia menyoroti soal putusan hakim berkaitan dengan permasalahan penyebaran berita bohong.
"Terkait masalah berita bohong, di mana berita bohong yang dimaksud itu, ialah berita semua orang bisa lihat. Jadi tidak diberitahukan secara khusus atau secara langsung," katanya.
Begitu juga dengan terbuktinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihaknya menyebut hakim banding keliru atas putusan tersebut. Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi dalam sidang di tingkat pertama, unsur TPPU tak terbukti.
"Dari saksi-saksi ahli yang hadir dalam persidangan menyebutkan apa yang didapat oleh Doni tidak jauh berbeda apa yang didapat oleh seorang marketing. Maka ia sah menerima bayaran atas produk yang ia promosikan atau pasarkan. Ini jelas keliru," jelasnya.
"Di satu sisi ahli menyebutkan sah, menerima hasil dari seorang afiliator. Di lain sisi dipertimbangkan terkait masalah TPPU, ini jelas gak berdasar," tambahnya.
Menurutnya apa yang didapatkan kliennya tersebut bukan hasil kejahatan. Sehingga tidak masuk dalam unsur Pasal TPPU.
"Alasan ditambah TPPU apa, kan ini bukan hasil kejahatan, bukan hasil korupsi, bukan hasil dari narkoba, atau apapun," pungkasnya.
(dar/dar)