PAN Laporkan Gusti & Nia ke Polisi
Rabu, 16 Agu 2006 13:07 WIB
Jakarta - Ucapan PAN yang akan melaporkan Gustiranda dan Nia Paramitha ke Mabes Polri karena sinetron 'Selebriti Juga Manusia' bukan basa-basi. Rabu (16/8/2006) PAN resmi melaporkan Gusti dan Nia.Setelah Barisan Muda PAN bergerak, kini giliran DPP PAN menyikapi sinetron Selebriti Juga Manusia episode 'Selingkuh, Politik dan Penjahat Kelamin'. Tim Pembela Kehormatan dan Kebenaran DPP PAN yang merupakan tim kuasa hukum DPP PAN, Rabu (16/8/2006) pukul 12.00 WIB melaporkan beberapa pihak yang terlibat sinetron itu ke Bareskrim Mabes Polri.Mereka yang dilaporkan cukup banyak, yaitu Direktur Utama Trans TV Ishadi; Kepala Pemberitaan Trans TV Iwan Ahmad Sudirwan; bos Indika Entertainment, Shanker Bsc; Paksi Anom (sutradara) dan Masayu Lisandono dan Dede Safara (keduanya penulis skenario); Yungki Gustiranda dan Nia Paramitha selaku pemeran utama sinetron. Mustofa B. Nahrawardaya dari Badan Sistem Informasi Strategis (BASIS) DPP PAN menyatakan, tim kuasa hukum DPP PAN yang akan berangkat ke Mabes Polri siang nanti terdiri dari 9 orang, yakni Herman Kadir, Muhamad Assegaf, Chaidir Arief WD, Surya Wedia Ranasti, M. Zulkarnain, Dendy K. Amudi, Abdurrahim Hasibuan, Djudju Purwantoro, dan Ikrar Fatahillah. Akan menyertai mereka, di antaranya Wasekjen DPP PAN Teguh Juwarno dan Dede Yusuf yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PAN. PAN menganggap para terlapor itu terlibat dalam perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 dan 336 KUHP jo Psl 36 ayat 5,6 jo pasal 47 jo pasal 57 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, jo pasal 40 UU No. 8/1992 tentang Perfilman jo pasal 18 PP No. 7/1984 tentang Lembaga Sensor Film. Sinetron Selebriti Juga Manusia episode Selingkuh, Politik dan Penjahat Kelamin, ditayangkan di TransTV pada Minggu 6 Agustus pukul 19.00-20.00 WIB. Dalam sinetron itu, Nia Paramitha berperan sebagai Mia dan Gusti Randa sebagai Gustaf. Ditampilkan juga tokoh partai bernama Soetrisno Bahar dari Partai Asas Moral (PAM). (/)











































