Istri Rizal Djibran, Sarah, mengaku telah digugat oleh suaminya di Pengadilan Agama Cikarang. Ia mengaku bersyukur dapat berpisah dari suami yang melakukan tindak KDRT dan penyimpangan seksual.
"Klien saya juga berpikir mungkin ini jalan yang terbaik. Dia juga bersyukur bisa berpisah (dengan Rizal Djibran)," kata Tris Harijanto selaku kuasa hukum Sarah saat ditemui di kawasan Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Kalau untuk proses gugatan talak si R ini sudah masuk ke pokok perkara, dari awal kan mediasi gagal, dan akhirnya deadlock, kemarin itu udah di agenda pembuktian dan saksi-saksi, minggu depan sudah masuk ke kesimpulan," tutur Tris Harijanto.
Mengenai tindak KDRT dan dugaan kekerasan seksual, hal tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berharap mendapatkan efek keras atas perilakunya.
"Tentunya, apa yang jadi perlakuan-perlakuan pihak sama, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," ucap Tris Harijanto.
Sarah menyebut banyak yang memberikan dukungan terhadapnya untuk berani mengungkapkan soal tindak KDRT yang dialaminya.
"Hal tersebut sudah dapat support dari keluarga hingga akhirnya klien saya berani speak up, berani membuat laporan polisi," ujar Tris Harijanto.
"Banyak yang support saya, semua berharap semua bisa berjalan lancar," timpal Sarah.
Sekadar informasi, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Simak Video "Video: Rizal Djibran Sebut Laporan Mantan Istri soal KDRT Dihentikan"
(ahs/pus)