Putra Siregar dan Istri Rujuk, Putusan Hakim Keluar Minggu Depan

Round Up

Putra Siregar dan Istri Rujuk, Putusan Hakim Keluar Minggu Depan

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 15 Feb 2023 22:04 WIB
Septia, Istri Putra Siregar Saat di Dapur
Foto: Instagram @septiasiregar17
Jakarta -

Septia Yetri Opani sudah mantap melepas nama 'Siregar' di belakang namanya saat akhir tahun lalu melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Putra Siregar. Setelah melewati serangkaian proses hukum dan mediasi, pasangan ini memilih buat rujuk.

Kesepakatan ini dibuat oleh Putra Siregar dan Septia di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Selasa (14/2/2023). Putra juga menyetujui poin-poin yang diajukan oleh Septi sebagai persyaratan rujuk. Salah satunya mengenai aset atau harta bersama.

Saat gugatan cerai dilayangkan, Septia dan pihak kuasa hukumnya tidak membeberkan alasan. Mereka hanya menyinggung soal ada masalah dalam rumah tangga tersebut yang sudah lama dipendam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma pada intinya permasalahan ini sudah berangsur lama gitu dan klien saya juga sudah cukup, mungkin ya selama ini, memendam permasalahan yang pada intinya tidak pernah selesai," tutur Pratama Indra Saputra, kuasa hukum Septia Yetri Opani, dalam sebuah wawancara.

Kini setelah keputusan rujuk diambil, barulah terungkap bahwa Septia menginginkan sang suami untuk lebih transparan untuk urusan harta bersama dan juga pekerjaan. Hal itu tercantum dalam poin persyaratan yang diajukan oleh Septia. Di antaranya soal pembagian harta bersama, Putra Siregar harus izin istri apabila mau keluar rumah bertemu teman atau soal pekerjaan, dan Putra Siregar berjanji harus mengubah perilakunya yang dinilai menjadi pemicu perceraian.

ADVERTISEMENT

Ada juga poin-poin lain yang diajukan oleh Septia. Yakni soal perselingkuhan dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Semuanya disetujui oleh Putra Siregar dengan menandatangani dokumen yang diperlukan untuk menghentikan proses perceraian tersebut.

"Ya tadi saya tanda tangan kan dan difoto juga. Jadi saya setuju, tapi harus menunggu karena majelis hakim yang menentukan karena kan ini proses ya, sudah harus memenuhi proses hukum di pengadilan ini. Jadi kita taati prosesnya," ujar Putra di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).

Meski pasangan ini sepakat untuk rujuk, mereka tetap harus menunggu keputusan majelis hakim pada Selasa (21/2/2023).

"Dari awal saya minta cabut laporan, tapi istri saya keinginannya untuk mengikuti prosesnya (dari pengadilan). Supaya ada yang mengikat, baik berbentuk tadi (ActaVanDading) dan sebagainya," ucap Putra.

"Mungkin setelah akta perdamaiannya keluar Selasa depan (cabut laporannya). Alasannya karena hampir semua syarat terpenuhi sama Bang Putra," tutur Septia.

Pada akhirnya rumah tangga ini terselamatkan. Septia pun tetap menggunakan nama Siregar di belakang namanya.

(aay/mau)

Hide Ads