Baru-baru ini, Patricia Gouw sempat mengungkapkan kekesalannya di media sosial soal vonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan Cipta June Indria atas kasus investasi bodong Indosurya.
Kedua belah pihak awalnya sempat mencapai kesepakatan untuk menempuh jalan damai dengan cara mencicil kerugian-kerugian para korban.
"Dari awal ada masalah ini kalau bisa kita damai saja, jalan damai dulu gitu dan emang aku ikutan jalan damai dia kok," kata Patricia Gouw saat ditemui di kawasan Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Patricia Gouw sendiri yang merugi hingga Rp 2 miliar dijanjikan akan dilunasi dalam jangka waktu tujuh tahun.
Menurut perhitungannya, seharusnya ia mendapatkan Rp 8 juta setiap bulannya. Namun yang diterimanya hanya senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tiap bulannya.
"Yang tadinya mau dibayar dibagi tujuh tahun, nanti perbulannya seharusnya sekitar 8 juta kalau dari 2 miliar, aku cuma ditransfer 500 ribu, terus sejuta. Jadinya ya gue ngomel lah shay tidak sesuai ekspektasi," terang Patricia Gouw.
"Jadi ya aku ngomong apa adanya dan maksudnya aku tidak melebih-lebihkan aku juga tidak mengurang-ngurangi keadaannya yang seperti itu," sambungnya.
Kini ia hanya berharap uang tersebut dapat kembali seutuhnya.
"So far kita sebagai korban cuman bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia, kita kepengen lah uang kembali," harap Patricia Gouw.
"Aku pribadi cuman pengin hukum yg adil," pungkasnya.
Simak Video "Patricia Gouw Ungkap Kekesalan pada 2 Petinggi KSP Indosurya"
[Gambas:Video 20detik]
(ass/ass)