Tamara Bleszynski digugat saudara kandung, Ryszard Bleszynski, sebesar Rp 34 miliar, ternyata juga masih ada kaitannya soal dugaan hotel milik sang ayah yang digelapkan. Ryszard Bleszynski yang awalnya diam, memilih gugat tamara ke pengadilan setelah adanya laporan di Polda Jawa Barat.
Tamara Bleszynski diketahui membuat laporan di Polda Jawa Barat pada akhir tahun 2021. Diketahui, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Ia mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh orang tersebut.
Salah satu dari 3 orang itu diduga Ryszard Bleszynski. Kini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara karena dianggap lari dari tanggung jawab untuk kesepakatan biaya pengobatan mendiang ayah mereka di California, Amerika Serikat.
"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021, mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," kata Susanti Agustina, pengacara Ryszard Bleszynski kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Sedangkan Ryszard Bleszynski merasa tidak ada aset yang digelapkan. Bahkan hotel dan saham hotel tersebut masih ada.
"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," bebernya.
Susanti Agustina mengatakan pada saat terjadi kebakaran di hotel, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta dividen atau pendapatan dari hotel tersebut.
Tamara disebut tidak pernah tahu bagaimana jatuh bangun hotel tersebut.
"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," jelas pengacara Ryszard Bleszynski.
Terakhir diketahui Tamara Bleszynski memasarkan hotel tersebut untuk dijual.
Gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua dengan cara patungan.
Namun 21 tahun berlalu, Tamara Bleszynski tak juga melakukan kewajibannya. Oleh karena itu Ryszard Bleszynski melayangkan gugatan pada Tamara.
Dia juga memasukkan 20 persen saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebagai sita jaminan dalam isi gugatan.