Kasus Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven kian panas saja. Setelah aksi saling lapor, kini wanita yang akrab disapa Jedar itu mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik dengan nilai yang fantastis yakni Rp 60 miliar.
Hal itu diungkapkan sang kuasa hukumnya, Rolland E Potu, dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak CSB.
"Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp 60 miliar," kata Rolland E Potu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Jessica Iskandar mengatakan jika mereka melakukan gugatan balik karena gugatan yang dilayangkan CSB terlalu mengada-ada.
"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada ini sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar," tutur Rolland E Potu.
"Dengan adanya gugatan ini, pastikan ada perhitungan, klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini. nanti itu yang akan kita buktikan juga di dalam persidangan," sambungnya.
Pihak CSB yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang, pun mengaku jika mereka tak mempermasalahkan jumlah nominal dari gugatan itu. Ia justru malah membandingkan nilai gugutan awal soal kerugian yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dituding dilakukan oleh CSB.
Ia menyebutkan jika perbandingan kedua gugatan itu sangatlah berbeda.
"Tapi akan memalukan sekali kalau kita ukur daripada segi materi terkait kepada gugatan ke klien kami yaitu bapak Stefan, yang mana gugatan korban mereka mintakan di Polda Metro lho si Jessica Iskandar ini korban sekali lagi kalau Jessica Iskandar sebagai korban ya, dia menyatakan Rp 9,8 miliar itu kan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di PN Jaksel dengan dia memasukan rekonvensinya. Jadi jomplang," terang Togar Situmorang.
Pada sidang kali ini baik Jessica Iskandar maupun CSB sama-sama absen. Namun sejak kasus ini bergulir CSB sama sekali tak pernah muncul di publik atau pun menghadiri persidangan.
Hal ini membuat pihak Jessica Iskandar meminta polisi menerbitkan surat perintah untuk menjemput paksa CSB atau Steven yang selalu mangkir. Apalagi berdasarkan informasi disebutkan jika Steven tengah berada di luar negeri.
"Yang lalu kan sudah naik sidik, sekarang kita menerima SP2HP terakhir itu surat perintah membawa si Steven, sudah terbit," ujar Rolland.
"Karena apa? Di sini karena dia dipanggil tidak hadir, jadi ada surat perintah membawa," lanjutnya.
Usai keluarnya surat perintah yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya itu, Rolland E Potu menyebut Steven sudah tidak bisa menghindar lagi.
"Seperti saya sampaikan, kalau orang dipanggil kepolisian itu kan sifatnya memaksa, nggak ada orang bisa menghindar.Kalau kita berkoordinasi dengan penyidik, informasi penyidik memang beliau ada di luar negeri," pungkasnya.
(ass/wes)