Jessica Iskandar menggugat balik CSB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan rekonvensi senilai Rp 60 miliar.
Togar Situmorang sekali kuasa hukum CSB tak terlalu mempermasalahkan nilai gugatan yang dimasukkan oleh Jessica Iskandar.
"Kalau masalah Rp 60 miliar itu kan haknya mereka," kata Togar Situmorang saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kemudian, Togar Situmorang membandingkan nilai gugatan tersebut dengan nilai kerugian yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya senilai Rp 9,8 miliar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, nilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan nilai kerugian yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dirasa jomplang.
"Tapi akan memalukan sekali kalau kita ukur daripada segi materi terkait kepada gugatan ke klien kami yaitu bapak Steffan, yang mana gugatan korban mereka mintakan di Polda Metro lho si Jessica Iskandar ini korban sekali lagi kalau Jessica Iskandar sebagai korban ya, dia menyatakan Rp 9,8 miliar itu kan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di PN Jaksel dengan dia memasukan rekonvensinya," terang Togar Situmorang.
"Jadi Jomplang," imbuhnya.
Sebelumnya, Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp 10 miliar.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 tentang Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
(ahs/wes)