Ferry Irawan resmi menjadi tahanan Polda Jatim atas kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk itu, Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan agar kliennya tidak jadi ditahan.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi via telepon, Selasa (17/1/2023).
Adapun alasan-alasan mengapa pihak Ferry Irawan mengajukan penahanan karena bersifat kooperatif da juga riwayat penyakit yang dialaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tutur Jeffry Simatupang.
Lebih lanjut, saat ini Jeffry Simatupang tengah mengupayakan upaya perdamaian agar kasus ini tak sampai berlanjut ke meja hijau.
Baca juga: Wulan Guritno Bikin Heboh di 'Open BO' |
"Tentu, Karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," ujar Jeffry Simatupang.
Pihaknya juga telah mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak Venna Melinda bersama Hotman Paris yang menjadi kuasa hukumnya.
"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkasnya.
(ahs/wes)