Revaldo dari hasil tes urine positif narkoba. Mengakui sebagai pecandu, Revaldo mendapatkan hak untuk rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan Revaldo direhabilitasi.
"Pada progresnya pada tersangka dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangannya adanya relapse. Relapse itu kambuh. Maka dalam hal itu kami mendasari keterangan tersebut untuk meminta TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP untuk dilakukan rehab," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keluarga Revaldo Ajukan Rehabilitasi |
"Dalam hal ini juga didasari keterangan-keterangan yang diterima penyidik. Sejak September tahun lalu R mulai merasakan relapse, kambuh. R merupakan residivis pada 2002 dan 2010 melakukan tindak pidana yang sama, memiliki dan menggunakan narkoba," jelasnya.
Ditangkap ketiga kalinya, membuat Revaldo tetap harus menjalani proses hukum. Rehabilitasi diberikan sebagai bentu rasa kemanusiaan.
"Ini tetap diproses sedangkan dari aspek pengguna, sisi kemanusian, diberikan haknya untuk memberikan atau menerima medis, atau rehab di Lido," tuturnya.
Untuk lama rehabilitasi polisi akan melihat sejauh mana kebutuhan Revaldo. Namun polisi memastikan proses hukum Revaldo akan tetap berjalan.
"Direhab tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan. Yang kita kenakan, pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita bisa lihat 4 tahun penjara," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Catatannya, proses penegakan hukum tetap berjalan, mendasari pada residivis 2002 dan 2010. Kemudian, hak secara misi kemanusiaan, mendasari pada asesmen terpadu. Itu sebagai hak. Tapi proses tetap berjalan," tegasnya.
(pus/dar)