Ferry Irawan saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Ada kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menjalani penahanan. Hal tersebut karena polisi mengubah pasal yang dikenakan untuk kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Akan tetapi pasal itu diubah menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," kata pengacara Venna Melinda, Hotma Paris, ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Hotman Paris menyebut Venna Melinda memang mengalami luka berat dan gangguan psikis. Hal tersebut yang kemudian membuat polisi mengubah pasal dalam kasus ini.
"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.
Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Sebelumnya, ibunda dari Verrell Bramasta tersebut menjalani perawatan kesehatan di sebuah rumah sakit di Surabaya.
Tidak sendiri, Venna Melinda akan ditemani oleh Hotman Paris dalam pemeriksaan ini.
"Hari ini (kemarin) Venna Melinda diperiksa dokter psikiater, besok (hari ini) saya mendampingi dia untuk menjalani BAP tambahan," jelas Hotman Paris.
(dar/wes)