Norma Risma curhat ke Denny Sumargo soal rumah tangganya dengan Rozy yang hancur karena suami selingkuh dengan ibu kandungnya. Curhatan yang diunggah ke YouTube itu akhirnya viral dan banyak dibicarakan. Denny Sumargo pun kena getahnya.
Rozy geram dan mengklaim sudah melaporkan Denny Sumargo ke polisi. Laporan itu dibuat ke Polda Banten dengan tuduhan melanggar UU ITE. CNN Indonesia menulis, Rozy merasa disudutkan oleh konten yang dibuat Denny Sumargo bersama Norma Risma.
"Nah makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata pengacara Rozy, Jumhadi di Mapolda Banten saat membuat laporan pada Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rozy membela dirinya. Dia merasa tidak semua ucapan Norma Risma di video YouTube Denny Sumargo itu benar.
Dalam video memang eks istri Rozy menceritakan soal hubungan gelap Rozy dengan ibu Norma Risma sendiri. Hubungan terlarang itu terjadi saat Rozy masih menjadi suami Norma Risma.
Tapi apa yang dikatakan Norma Risma dalam video konten Curhat Bang Denny Sumargo itu dibantah oleh Rozy. Pengacaranya malah menantang untuk membuktikan semua yang dikatakan dalam video itu.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Deny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," terangnya.
Rozy sendiri juga melaporkan Norma Risma ke Polda Banten. Akan tetapi, laporan itu ditolak.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy belum bisa ditindaklanjuti lantaran bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum cukup.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Lalu kini Polda Banten bicara soal Rozy laporkan Denny Sumargo. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kembali membantah soal laporan itu.
"Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Laporan Polisi terhadap Denny Sumargo," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (6/1/2024).
Shinto mengatakan, Rozy (RZ) memang dimintai keterangan atas aduannya soal dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, pada Kamis (5/1). Akan tetapi, dalam permintaan keterangan itu tidak ada menyinggung soal Denny Sumargo.
"Permintaan keterangan tidak ke arah DS (Denny Sumargo), sehingga Ditreskrimsus sendiri tidak paham dengan penyampaian pengacara RZ ke media tentang laporan ke DS," kata Shinto.
"Tema permintaan keterangan ke RZ tentu saja pada fakta-fakta apa yang dimiliki RZ untuk menguatkan delik dalam pengaduannya," tambah Shinto.