Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani Atas Kasus dengan Dito Mahendra

Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani Atas Kasus dengan Dito Mahendra

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 29 Des 2022 15:12 WIB
Nikita Mirzani
Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani Atas Kasus dengan Dito Mahendra. (Foto: Febri/detikHOT)
Jakarta -

Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal itu terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan Dito Mahendra.

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Jawa Barat, Kamis (29/12/2022).

Hakim juga menyebut Dito telah meninggalkan Indonesia. Sebelumnya Dito disebut JPU tengah berada di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," katanya.

Hakim juga menilai JPU tidak serius untuk menghadirkan Dito Mahendra untuk keterangannya di persidangan. Padahal Dito Mahendra sebagai saksi korban wajib diminta keterangan terlebih dahulu di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan," katanya.

Sehingga dengan pertimbangan hakim, Nikita diputuskan terbebas dari hukuman.

"Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum," pungkasnya.




(fbr/mau)

Hide Ads