Revaldo Dituntut 3 Tahun Penjara

Revaldo Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikHot
Rabu, 02 Agu 2006 16:58 WIB
Jakarta - Dianggap terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika, jaksa menuntut Revaldo Vivaldi Surya Permana selama 3 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu, pemain sinetron kelahiran 18 Juni 1982 itu juga harus membayar denda Rp 1 Juta subsider kurungan 1 bulan.Tuntutan selama 3 tahun itu dibacakan Jaksa Penunut Umum Nurhalita Sihotang di muka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Rabu (2/8/2006). Berdasarkan keterangan 3 orang saksi dan bukti-bukti yang ada, ia menilai pria yang biasa dipanggil Aldo itu terbukti secara sah memiliki shabu-shabu dan ganja tanpa izin.Seperti diketahui, pada tanggal 10 April 2006 lalu Revaldo ditangkap di kediamannya di Jl. Jati Padang, Pasarminggu, Jakarta Selatan atas kepemilikan narkoba. Saat penggeledahan oleh Polres Jakarta Selatan, ditemukan barang bukti berupa shabu seberat 0,22 gram, korek api berwarna biru, sedotan serta sebuah bong yang terbuat dari bekas botol vodka. Selain itu juga ditemukan shabu seberat 0,5 gram di peti kayu serta setengah linting ganja di asbak lantai kamarnya.Pesinetron kelahiran Yogyakarta itu dikenakan dua dakwaan, yakni pasal 78 ayat 1 UU no. 22/ 97 tentang narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan pasal 62 UU no. 5/ 97 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Berdasarkan bukti dan keterngan saksi-saksi pada persidangan-persidangan sebelumnya, Aldo dianggap terbukti bersalah atas dua pasal itu.Tuntutan ini cukup ringan dibandingkan ancaman penjara yang terdapat dari dua pasal tersebut. Namun jaksa menganggap Aldo telah berkelakuan baik selama persidangan. Sementara yang memberatkan adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya B. Syafaruddin akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya, Rabu (9/8/2006) mendatang. (ana/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads