Pelapor Lain Masih Tunggu Itikad Baik Baim Wong di Kasus Prank KDRT

ADVERTISEMENT

Round-Up

Pelapor Lain Masih Tunggu Itikad Baik Baim Wong di Kasus Prank KDRT

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 27 Des 2022 05:29 WIB
Jakarta -

Baim Wong dan Paula Verhoeven dipusingkan dengan kasus prank KDRT yang dilaporkan oleh sejumlah pihak. Mereka tengah mencoba untuk menyelesaikan semuanya secara damai. Terbukti satu pelapor sudah mencabut laporannya usai mediasi pada akhir pekan lalu.

Momen mediasi bersama sang pelapor, Mila Ayu Dewata pun turut diunggah Baim Wong ke akun Instagram-nya. Ia menuliskan rasa terima kasih dan mengaku belajar dari kasus itu.

"Alhamdulillah semua sudah selesai. Kita sudah sepakat untuk berdamai. Mediasi yg ditengahi oleh pak @maswitjaksono berjalan lancar. Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya. Terima kasih jg kepada institusi polisi yg sudah berlapang dada untuk bisa memaafkan saya. Ini menjadi pelajaran berharga untuk saya," tulis Baim.

Salah satu pelapor lainnya yakni Prabowo Febriyanto pun turut memberikan komentar terkait unggahan itu. Bersama dengan rekannya, Dosma Roha Sijabat, Prabowo menyebut dirinya terluka karena caption yang ditulis Baim Wong.

"Kata-kata 'Semua Sudah Selesai' di dalam postingan IG akun Baim Wong semakin mencederai perasaan pelapor, karena semakin memposisikan ini hal biasa. Dan di bagian akhir postingannya mengatakan pihak kepolisian memaafkan, sebenarnya yang memaafkan dan berdamainya dengan pihak siapa? Proses hukum berlanjut bukan berarti pelapor membenci manusianya tapi perbuatannya yang telah mencederai wibawa sistem peradilan di Indonesia tidak hanya instansi kepolisian, tapi seluruh pejabat penegak hukum, karena kepolisian adalah gerbang awal untuk masuk ke proses litigasi sistem peradilan pidana," ujar Dosma kepada detikcom saat dihubungi.

Prabowo Febriyanto mengatakan laporannya soal Baim Wong masih berjalan di Polres Jakarta Selatan. Ia heran sekali Baim bisa bilang sudah selesai semua.

"Menurut saya, harusnya terlapor belum bisa menggunakan kata 'semua' karena masih ada dua pelapor lagi yang tersisa dan kita sudah konfirmasi ke penyidik untuk perkembangannya masih berjalan sesuai prosedur," tutur Bowo.

Ia pun masih berharap Baim Wong mau berkomunikasi dengannya dan menantikan itikad baik dari sang YouTuber. Lebih lanjut ia mengaku sudah memaafkan kesalahan Baim di konten tersebut namun untuk urusan damai ia menyerahkannya pada polisi.

Baim dan Paula digugat oleh beberapa pihak dengan Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, ada juga Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya Baim Wong bersama ustaz Witjaksono sebagai mediator melakukan pertemuan dengan pihak Mila Ayu Dewata. Dari pertemuan itu pun menghasilkan jalan damai di mana ia setuju mencabut laporan terkait UU ITE.

"Dari segi hukum nanti kita akan cabut laporan kita, khusus untuk yang pasal kita, pelaporan kita kan di UU ITE, jadi kita cabut pelaporan dari kita pasal UU ITE," ungkap Mila saat ditemui di lokasi pertemuan Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Minggu (25/12).

Berdasarkan pertemuan ini, artinya kasus prank KDRT yang dilakukannya menyisakan dua laporan lagi. Masih ada laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

(ass/aay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT