Masih soal Kasus Prank KDRT Baim Wong

Round Up

Masih soal Kasus Prank KDRT Baim Wong

M. Iqbal Fazarullah Harahap - detikHot
Senin, 26 Des 2022 05:29 WIB
Baim Wong dan Paula minta maaf.
Paula dan Baim Wong Foto: Instagram
Jakarta -

Kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut. Kini, salah satu laporan dicabut oleh pelapor.

Baim dan Paula digugat oleh beberapa pihak dengan Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, ada juga Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Salah satu pelapor, Mila Ayu Dewata kini sepakat untuk berdamai. Mila juga setuju untuk mencabut salah satu laporannya yang terkait UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi hukum nanti kita akan cabut laporan kita, khusus untuk yang pasal kita, pelaporan kita kan di UU ITE, jadi kita cabut pelaporan dari kita pasal UU ITE," ungkap Mila saat ditemui di lokasi pertemuan Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Minggu (25/12/2022).

Dalam lokasi pertemuan antara Baim Wong dan pelapor, hadir juga Ustaz Witjaksono yang bertindak sebagai mediator.

ADVERTISEMENT

"Berikut pula dengan teman-teman dari penggugat bisa menjadi sebuah pelajaran bahwa tidak semua kasus itu harus dipermasalahkan kalau memang terjadi hal-hal untuk kebaikan. Karena Baim tadi juga sudah mengakui di dalam, mengakui kesalahan, minta maaf. Kemudian juga tujuan di balik dari kontennya itu itu ternyata bukan mau nge-prank, tapi tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran, edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik lho," jelas Ustaz Witjaksono.

Bersama dengan istrinya, Paula Verhoeven, Baim Wong mengungkapkan sekali lagi permohonan maafnya. Dia juga menegaskan tidak lagi mencari pembenaran atas apa yang dilakukan.

"Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya. Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan Paula," ucap Baim Wong.

"Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," tandas Baim lagi.

Berdasarkan pertemuan ini, artinya kasus prank KDRT yang dilakukannya menyisakan dua laporan lagi. Masih ada laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.

Simak Video 'Momen Baim Wong Damai dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT':

[Gambas:Video 20detik]



(mif/nu2)

Hide Ads