Dito Mahendra dijadwalkan untuk hadir untuk memberikan keterangannya sebagai saksi korban atas laporannya terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menyebut Dito Mahendra tak dapat hadir untuk memberikan kesaksiannya.
"Saksi-saksi yang telah dipanggil tak dapat hadir," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, JPU menjelaskan Dito Mahendra tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok indah akibat Demam Berdarah sejak 11 Desember lalu.
"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin tengah dirawat di rumah sakit pondok indah karena sakit DBD," terang JPU
Mendengar ketidakhadiran Dito Mahendra, Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum Nikita Mirzani merasa geram dan mendesak majelis hakim untuk menghadirkan pelapor secara paksa di ruang sidang.
"Saya tidak tahu surat itu, satu kalimat yang saya heran. Saya bingung di situ tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini? Tolong paksa dihadirkan dalam ruang sidang yang mulia," tegas Fahmi Bachmid.
Mengamini permintaan dari pihak terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Dito Mahendra.
"Majelis hakim memberikan lagi kesempatan untuk menghadirkan saksi Mahendra Dito. Apabila tidak dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar Hakim Ketua.
Dito Mahendra direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang selanjutnya pada Kamis, 15 Desember mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Hakim Ketua.
(ahs/wes)